Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis Usaha yang Dijalankan. Jenis Usaha yang Dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas Wewenang dan Tanggungjawab Pemilik 1. Jenis Usaha yang Dijalankan 1
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4. Kemudahan Memperoleh Modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya Resiko Kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan Usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari Peraturan Pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Alasan Mengapa Seseorang Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan Terbatas
Melihat dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
Mengapa Bentuk Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Mengapa Bentuk Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha yang ada di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
2. Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
3. Persekutuan Firma
Persekutuan firma yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.
5. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
Daftar Pustaka
https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/. 7 November 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar